Pelayanan Pengacak Sinyal (Jamming)

Pelayanan Pengacak Sinyal (Jamming) adalah layanan yang disediakan oleh Dinas Kominfo untuk menyediakan solusi pengamanan sinyal komunikasi dengan menggunakan teknologi jamming. Layanan ini dirancang untuk melindungi wilayah tertentu dari akses komunikasi yang tidak diinginkan, melindungi informasi sensitif, dan memastikan keamanan operasional di lingkungan pemerintah.

Layanan ini mencakup beberapa fitur utama, termasuk:

  1. Pemasangan Perangkat Jamming: Dinas Kominfo menyediakan perangkat jamming yang dapat dipasang di area tertentu untuk mengganggu sinyal komunikasi yang tidak diinginkan, seperti sinyal telepon seluler, Wi-Fi, dan GPS.

  2. Pengaturan dan Kalibrasi: Layanan ini mencakup pengaturan dan kalibrasi perangkat jamming agar berfungsi efektif sesuai dengan kebutuhan keamanan tanpa mengganggu sinyal yang diinginkan.

  3. Monitoring dan Pengendalian: Dinas Kominfo menyediakan layanan pemantauan dan pengendalian perangkat jamming untuk memastikan perangkat bekerja sesuai dengan spesifikasi dan kebutuhan.

  4. Perizinan dan Kepatuhan: Bantuan dalam proses perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah terkait penggunaan teknologi jamming.

  5. Dukungan Teknis: Penyediaan dukungan teknis untuk pemasangan, pemeliharaan, dan troubleshooting perangkat jamming.

Instansi yang memerlukan layanan ini dapat membuat permohonan dengan melengkapi dokumen terlampir dan mengunggahnya pada link yang disediakan.

Rincian Artikel

ID Artikel:
10
Tanggal ditambahkan:
08-18-2024 11:03:27
Tampilan:
12
Penilaian (Suara):
(0)