Apa itu Layanan Video Conference?

Layanan Video Conference adalah fasilitas komunikasi daring (online) yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk mendukung pelaksanaan rapat, koordinasi, dan sosialisasi antar OPD, instansi vertikal, maupun mitra kerja secara virtual.

Layanan ini mendukung pelaksanaan pemerintahan yang efisien, hemat biaya, dan fleksibel, terutama dalam situasi dinas luar atau keterbatasan mobilitas.

Fitur Layanan:

  • Rapat virtual via platform seperti Zoom, Google Meet, atau aplikasi sejenis

  • Dukungan teknis sebelum dan saat pelaksanaan rapat

  • Penyediaan akun resmi atau tautan rapat bagi OPD penyelenggara

  • Opsional: Perekaman rapat dan dokumentasi kegiatan

Manfaat:

  • Menghemat waktu dan biaya perjalanan dinas

  • Meningkatkan koordinasi lintas OPD atau dengan pemerintah pusat

  • Mendukung sistem kerja hybrid dan WFH

  • Mempermudah penyelenggaraan sosialisasi dan pelatihan daring

Permohonan Penggunaan:
OPD yang ingin menggunakan fasilitas video conference dapat mengajukan permohonan paling lambat H-1 sebelum jadwal rapat, dengan mencantumkan:

 

  • Nama kegiatan

  • Tanggal & waktu

  • Jumlah peserta

  • Narasumber (jika ada)

  • Permintaan fitur tambahan (perekaman, notulensi, dll)Apa itu Layanan Video Conference?

    Layanan Video Conference adalah fasilitas komunikasi daring (online) yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk mendukung pelaksanaan rapat, koordinasi, dan sosialisasi antar OPD, instansi vertikal, maupun mitra kerja secara virtual.

    Layanan ini mendukung pelaksanaan pemerintahan yang efisien, hemat biaya, dan fleksibel, terutama dalam situasi dinas luar atau keterbatasan mobilitas.

    Fitur Layanan:

    • Rapat virtual via platform seperti Zoom, Google Meet, atau aplikasi sejenis

    • Dukungan teknis sebelum dan saat pelaksanaan rapat

    • Penyediaan akun resmi atau tautan rapat bagi OPD penyelenggara

    • Opsional: Perekaman rapat dan dokumentasi kegiatan

    Manfaat:

    • Menghemat waktu dan biaya perjalanan dinas

    • Meningkatkan koordinasi lintas OPD atau dengan pemerintah pusat

    • Mendukung sistem kerja hybrid dan WFH

    • Mempermudah penyelenggaraan sosialisasi dan pelatihan daring

    Permohonan Penggunaan:
    OPD yang ingin menggunakan fasilitas video conference dapat mengajukan permohonan paling lambat H-1 sebelum jadwal rapat, dengan mencantumkan:

    • Nama kegiatan

    • Tanggal & waktu

    • Jumlah peserta

    • Narasumber (jika ada)

    • Permintaan fitur tambahan (perekaman, notulensi, dll)

Rincian Artikel

ID Artikel:
15
Tanggal ditambahkan:
05-31-2025 23:05:45
Tampilan:
8
Penilaian (Suara):
(0)