Pelayanan Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) Instansi

Pelayanan Pendaftaran Sistem Elektronik (PSE) Instansi adalah layanan yang disediakan oleh Dinas Kominfo untuk membantu instansi pemerintah dalam melakukan pendaftaran sistem elektronik mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Layanan ini memastikan bahwa sistem elektronik yang digunakan oleh instansi terdaftar secara resmi dan memenuhi standar keamanan serta privasi yang telah ditetapkan.

Layanan ini mencakup beberapa fitur utama, termasuk:

  1. Konsultasi Pendaftaran: Dinas Kominfo menyediakan bimbingan dan konsultasi bagi instansi dalam proses pendaftaran sistem elektronik sesuai dengan peraturan pemerintah.

  2. Evaluasi Kepatuhan: Layanan ini melibatkan evaluasi terhadap sistem elektronik untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan, privasi, dan regulasi yang berlaku.

  3. Pengisian dan Pengajuan Dokumen: Bantuan dalam proses pengisian dan pengajuan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran PSE ke pihak berwenang.

  4. Pemantauan Status Pendaftaran: Dinas Kominfo juga memantau proses pendaftaran dan memberikan informasi terkini mengenai status pendaftaran sistem elektronik instansi.

  5. Dukungan Teknis: Penyediaan dukungan teknis untuk menyelesaikan masalah yang mungkin muncul selama proses pendaftaran.

Instansi yang ingin mendaftarkan sistem elektronik mereka dapat membuat permohonan dengan melengkapi dokumen terlampir dan mengunggahnya pada link yang disediakan.