Pelayanan IP Publik dan/atau pelayanan VPN (Virtual Private Network)

Layanan IP Publik
IP Publik adalah alamat IP yang dapat diakses dari jaringan internet secara langsung. Pemerintah Daerah menyediakan layanan IP Publik khusus untuk OPD yang membutuhkan akses sistem informasi secara eksternal, seperti portal layanan publik, server aplikasi, atau integrasi dengan sistem nasional.

Manfaat IP Publik:

  • Mengaktifkan akses ke server/aplikasi dari luar jaringan pemerintah

  • Memudahkan integrasi layanan dengan instansi pusat atau pihak ketiga

  • Mendukung layanan berbasis web yang diakses publik

Layanan VPN (Virtual Private Network)
VPN adalah layanan yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan internal Pemerintah Daerah secara aman dari luar kantor (misalnya saat WFH atau dinas luar). VPN mengenkripsi lalu lintas data, sehingga menjaga keamanan akses terhadap sistem internal.

Manfaat VPN Pemerintah Daerah:

  • Akses sistem internal secara remote dengan aman

  • Mendukung fleksibilitas kerja dan mobilitas pegawai

  • Menjaga kerahasiaan data yang ditransmisikan

Syarat & Permohonan:

 

  • Layanan IP Publik diberikan untuk kebutuhan sistem yang telah diverifikasi oleh Tim TIK

  • Akses VPN diberikan secara terbatas dengan akun terdaftar, sesuai kebutuhan dinas