Apa itu Layanan SPLP?
Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) adalah layanan integrasi sistem yang memungkinkan pertukaran data antar aplikasi atau layanan digital di lingkungan Pemerintah Daerah secara terstandar, aman, dan terkendali.
SPLP berfungsi sebagai “jembatan data” untuk mendukung interoperabilitas layanan antar OPD dan integrasi dengan sistem nasional seperti Satu Data Indonesia, SPBE, dan aplikasi milik kementerian/lembaga.
Fungsi Utama SPLP:
-
Menyediakan API Gateway untuk pertukaran data antar sistem
-
Menjamin keamanan akses data melalui autentikasi dan enkripsi
-
Meningkatkan efisiensi dan akurasi pertukaran informasi
-
Mendukung pengembangan layanan digital terintegrasi
Manfaat bagi OPD:
-
Menghindari duplikasi input dan data ganda antar sistem
-
Mempercepat integrasi dengan sistem nasional atau antar OPD
-
Mendukung implementasi kebijakan Satu Data dan SPBE
-
Meningkatkan kualitas pelayanan publik berbasis data
Layanan yang Didukung:
-
Integrasi data kependudukan, keuangan, layanan publik, perizinan, dan lainnya
-
Permintaan akses API dari/dan ke sistem lain (internal maupun eksternal)
-
Pemantauan dan audit akses data antar sistem
Permohonan dan Dukungan Teknis:
Untuk permohonan integrasi layanan melalui SPLP, OPD diminta untuk menyampaikan:
-
Nama aplikasi
-
Jenis dan tujuan data yang akan diintegrasikan
-
PIC teknis dan dokumentasi API (jika ada)