Apa itu Layanan Pengajuan Akses Telekomunikasi dan Informasi?

Layanan ini disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk mendukung kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memperoleh akses terhadap jaringan telekomunikasi, internet, layanan data, serta sistem informasi pendukung kerja pemerintahan.

Pengajuan akses dilakukan secara resmi dan terkoordinasi agar penggunaan layanan TIK berjalan sesuai standar keamanan, efisiensi, dan kebijakan tata kelola pemerintahan digital.

Jenis Akses yang Dapat Diajukan:

  • Akses jaringan internet/intranet kantor

  • Akses ke sistem/aplikasi tertentu milik pemerintah daerah atau nasional

  • Akses ke server atau layanan cloud internal

  • Permintaan aktivasi akun email dinas atau akun aplikasi pemerintahan

  • Permintaan bantuan teknis instalasi atau konfigurasi perangkat jaringan

Syarat Pengajuan:

  • Permohonan resmi dari OPD melalui surat atau formulir digital

  • Penjelasan tujuan penggunaan dan estimasi kebutuhan bandwidth (jika diperlukan)

  • Penunjukan PIC (Person in Charge) dari OPD terkait

  • Ketersediaan infrastruktur pendukung (jika akses fisik diperlukan)

Manfaat Layanan Ini:

 

  • Menjamin akses yang legal, aman, dan sesuai standar

  • Mencegah duplikasi atau konflik akses data

  • Meningkatkan efisiensi layanan TIK antar OPD

  • Mendukung percepatan transformasi digital daerah